TUJUAN
Pedoman Kerja Dewan Komisaris PT KGI Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) ini bertujuan untuk:
a. Memastikan bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab dan bersikap etis dalam kegiatan profesionalnya dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan;
b. Melindungi kepentingan para pemangku pemegang saham;
c. Meningkatkan kepatuhan Dewan Komisaris pada hukum dan kode etik yang berlaku
Landasan hukum, prasyarat, tugas, tanggung jawab dan wewenang, kebijakan rapat serta pelaporan dan akuntabilitas Dewan Komisaris tercantum dalam Pedoman Kerja ini adalah sebagai berikut:
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pedoman kerja ini, meliputi:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
c. Peratran OJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
d. Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2017 dan Surat Edaran OJK No. 55/SEOJK.04/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan; dan
e. Anggaran Dasar Perusahaan (“AD”)
KEANGGOTAAN
a. Dewan Komisaris terdiri dari seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama;
b. Jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan tidak melebihi jumlah anggota Direksi;
c. Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen, dan dalam hal Dewan Komisaris Perusahaan terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, maka jumlah Komisaris Independen wajib memenuhi paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
PASAL 4
PERSYARATAN
a. Setiap anggota Dewan Komisaris Perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
b. Setiap anggota Dewan Komisaris Perusahaan wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keungan, kompetensi dan keahlian dalam bidang Pasar Modal dan/atau industri keuangan, yang meliputi:
Persyaratan Integritas:
1) Cakap untuk bertindak atau melakukan perbuatan hukum;
2) Mempunyai akhlak, moral yang baik dan integritas;
3) Tidak pernah dihukum atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana;
4) Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Persyaratan Kompetensi dan Keahlian:
1) Memiliki keahlian Pasar Modal yang relevan dengan posisinya;
2) Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
Persyaratan Reputasi Keuangan:
1) Tidak pernah dinyatakan pailit;
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
Persyaratan untuk Komisaris Independen:
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tambahan:
1) Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan dalam Perusahaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perusahaan untuk periode berikutnya;
2) Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;
3) Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Perusahaan, atau pemegang saham pengendali perusahaan;
4) Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
PASAL 5
RANGKAP JABATAN
Anggota Dewan Komisaris tidak diperbolehkan untuk bekerja pada Perusahaan Efek lainnya di Indonesia.
PASAL 6
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan paling sedikit sekali dalam waktu 2 tahun.
PASAL 7
MASA JABATAN
a. Anggota Dewan Komisaris wajib diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
1) Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
2) Dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) Dihukum atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana;
4) Absen berkepanjangan;
5) Meninggal dunia;
6) Tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
7) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
PASAL 8
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
a. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan manajemen dan pengurusan umum, dan pemberian nasihat kepada Direksi secara independen;
b. Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi;
c. Dewan Komisaris wajib memeriksa dan melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola, Rencana Bisnis, Risiko Manajemen, Kepatuhan dan Audit Internal;
d. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menyetujui Rencana Bisnis yang dibuat oleh Direksi;
e. Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen yaitu melakukan penelaahan atas:
(i) Informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada otoritas
(ii) Independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya sebagai dasar pada penunjukan akuntan publik;
(iii) Rencana dan pelaksanaan audit akuntan publik;
f. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan OJK
g. Dewan Komisaris wajib mengawasi komite yang dibentuk (jika ada) dan memastikan komite menjalankan tugasnya secara efektif;
h. Dewan Komisaris diwajibkan untuk:
(i) Melapor kepada OJK dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh setiap karyawan Perusahaan yang dapat membahayakan kegiatan usaha Perusahaan;
(ii) Menyelenggarakan rapat dengan mengundang Direksi untuk membahas implikasi dari pelanggaran hukum tersebut.
i. Dewan Komisaris wajib mengikuti seluruh tugas dan kewenangan sebagaimana tertulis dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
j. Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang untuk mengakses seluruh dokumen, mengunjungi lokasi Perusahaan dan mewawancarai karyawan Perusahaan;
k. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk meninjau informasi tentang seluruh transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan.
PASAL 9
RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Apabila diperlukan, rapat tambahan dapat diselenggarakan dalam hal membicarakan dan menyelesaikan masalah yang mendesak;
b. Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris;
c. Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi atau melalui media elektronik lainnya, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.
d. Dewan Komisaris juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan Komisaris dengan menandatangani keputusan tersebut. Keputusan dengan cara demikian memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan sah pada saat diadakannya Rapat Dewan Komisaris;
e. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris selama 1 (satu) tahun;
f. Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil:
1) Berdasarkan persetujuan oleh seluruh anggota Dewan Komisaris; atau
2) Berdasarkan suara terbanyak, dalam hal persetujuan bulat oleh anggota Dewan Komisaris.
g. Seluruh rapat Dewan Komisaris wajib diringkas dalam notulen rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat. Jika terdapat perbedaan pendapat, hal tersebut wajib dituangkan beserta alasannya di dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik.
PASAL 10
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
a. Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para pemegang saham;
b. Dewan Komisaris wajib melaporkan keefektifan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan Dewan Komisaris dengan menyerahkan Laporan Tahunan Pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS.
PASAL 11
BENTURAN KEPENTINGAN
a. Anggota Dewan Komisaris berkewajiban untuk menghindari benturan kepentingan, potensi benturan kepentingan dan munculnya benturan kepentingan. Dalam hal benturan kepentingan di atas, anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan potensi benturan kepentingan tersebut dan dilarang mengambil tindakan yang dapat membahayakan kepentingan Perusahaan;
b. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang untuk:
(i) Menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya;
(ii) Mengambil atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan bisnis Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
PASAL 12
TANGGAL EFEKTIF
Pedoman Dewan Komisaris ini beserta dengan seluruh perubahannya efektif berlaku pada saat diumumkan yang diikuti dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.